SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perayaan Natal merupakan momen kegembiraan bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, warga binaan yang beragama nasrani mendapat remisi atau potongan masa tahanan bertepatan dengan Hari Raya Natal 2021.
“Ada 6 orang warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal. Pemberian SK remisi dilaksanakan di Gereja Syalom Lapas Kelas IIB Warungkiara sekaligus merayakan Natal bagi warga binaan yang beragama Kristen,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari, Minggu (26/12/2021).
Ia menyebutkan, remisi khusus Natal yang diterima 6 narapidana di antaranya 1 orang dipotong masa tahanan selama 5 hari, 4 orang selama 1 bulan, dan 1 orang didiskon selama 1 bulan 15 hari.
“Dari 6 narapidana, ada satu orang yang mendapat remisi khusus II dan langsung bebas tanpa syarat,” terangnya.
Ahmad mengatakan, remisi khusus merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang beragama nasrani. Bahkan selama menjalani masa hukuman di Lapas, mereka telah berubah dan berkelakuan baik.
“Mudah-mudahan semua warga binaan di sini menjadi orang baik jika sudah bebas nanti. Masyarakat juga bisa menerima kehadiran mereka kembali ketika berada di kampung halamannya,” pungkasnya.
Reporter: Nandi Tores
Editor: Hafiz Nurachman