SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai kasus tindak pidana kriminiltas yang ditangani Polres Sukabumi pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Akumulasi penanganan kasus tindak pidana pada 2021 sebanyak 333 perkara. Sedangkan pada 2020 sebanyak 362 kasus atau turun sebesar 9,01 persen (29 perkara) dari tahun ini.
Terdapat kasus tindak pidana kriminalitas menonjol yang terjadi pada 2021. Di antaranya pencurian dan kekerasan (curas) sebanyak 8 kasus, pencurian dan pemberatan (curat) sebanyak 48 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 39 kasus. Sementara kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sudah ditangani sebanyak 33 perkara.
“Perkara ini akumulasi kurun satu tahun terakhir yang kami tangani. Berkas pemeriksaan dari para tersangka yang sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 307 perkara. Ada 26 perkara lagi masih dalam proses pemberkasan,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (28/12/2021).
Menurut Dedy, kasus tindak pidana kriminalitas pada tahun ini terjadi penurunan karena jajaran Polres Sukabumi kerap melakukan kegiatan patroli rutin untuk memantau situasi dan kondisi wilayah. Sehingga aksi kriminalitas di lingkungan masyarakat dapat ditekan. Termasuk keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pun terjaga.
“Kami rutin melakukan patroli kamtibmas untuk menjaga kondusivitas wilayah dari aksi kejahatan jalanan,” tegasnya.
Ia mengatakan, penurunan kasus tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi merupakan salah satu bukti bahwa jajarannya telah berupaya menjaga kamtibmas. Hal itu juga sebagai tugas kepolisian dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
“Tahun depan, kita akan lebih aktif memantau situasi dan kondisi wilayah untuk menekan aksi tindak pidana kriminalitas,” tandasnya.
Reporter:Â Nandi Tores
Editor:Â Bardal