Kurun Setahun, Kejari Kabupaten Sukabumi Sidik 185 Perkara Pidana Umum

PEMUSNAHAN barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus pidana umum (pidum) dalam kurun satu tahun dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas putusan pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja, sabu, obat-obatan, handphone, minuman keras, senjata tajam, dan senjata api,” terang Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Ia menyebutkan, pemusnahan berbagai barang bukti ini berasal dari 185 perkara pidum yang ditangani penyidik kejaksaan selama satu tahun. Bahkan perkaranya sudah selesai diproses dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Semua barang bukti perkara pidum sudah berkekuatan hukum tetap. Makanya, di penghujung tahun ini kami musnahkan,” jelasnya.

BACA JUGA   Fantastis! Dua Hari Usai Lebaran, Ribuan Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Ini

Bambang menerangkan, selain barang bukti narkoba, terdapat 8 senjata api rakitan laras panjang hasil kejahatan turut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gergaji dan gerinda.

“Para tersangkanya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Nandi/Iqbal S Achmad
Editor: Hafiz Nurachman

Add New Playlist