“Kami beri batas waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak kesepakatan ini ditandatangani ketua DPRD. Kita tunggu saja nanti. Kalau tidak dilaksanakan, akan kita kepung gedung DPRD,” ancam Hakim.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan tuntutan yang disampaikan massa gabungan OKP, Ormas, dan LSM bak gayung bersambut. Pasalnya, sejak lama DPRD sudah mengagendakan akan merevisi Perda tentang CSR-TJSL.
“In Sha Allah, pada 2022 akan kita tunaikan kesepakatan yang tadi ditandatangani. Karena memang kita punya agenda merevisi Perda CSR-TJSL. Tuntutan massa ini sebagai pintu masuk untuk merubah Perda yang menjadi polemik di masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme pengambilan keputusan perubahan Perda nanti ditempuh melalui rapat dengan Badan Musyawarah dan Fraksi-fraksi DPRD. Sebab, DPRD merupakan lembaga kolektif kolegial yang tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak.
“Memang Perda CSR-TJSL perlu segera direvisi. Kita juga banyak menerima masukan bahwa penyaluran dana CSR tidak tepat sasaran dan tepat guna. Padahal CSR bisa membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Yudha mengaku semua tuntutan massa akan menjadi skala prioritas DPRD pada 2022 nanti. Penggodokan perubahan Perda CSR bersamaan dengan beberapa produk hukum lainnya, satu di antaranya Perda Pesantren.
“Pastinya tahun depan banyak Perda terbit hasil revisi. Kami minta doanya dari masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama massa gabungan OKP, Ormas, dan LSM,” tandasnya.
Reporter: Agris Suseno
Editor: A Ahda














