SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Empat pengedar daun ganja kering dan sabu-sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Sukabumi. Dua di antara mereka merupakan target operasi yang sudah lama diincar petugas kepolisian. Keempat pelaku yang diamankan berinisial AA, EMA, AS, dan AH.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AA dan EMA yakni berupa ganja kering seberat 16,79 gram dan sabu seberat 0,69 gram. Sedangkan dari pelaku AS dan AH berhasil disita sabu seberat 20 gram dan 7,32 gram. Selain narkotika, turut diamankan 3 unit handphone merek Oppo dan 1 unit Xiomi sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
“Dua tersangka sudah masuk target operasi kami. Mereka ini cukup piawai mengelabui polisi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pres, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilakukan jajaran Satnarkoba dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2021 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Total barang bukti narkotika dari keempat tersangka yakni ganja kering seberat 16,79 gram dan sabu seberat 27,97 gram,” sebutnya.
Dijelaskan Dedy, modus operandi para tersangka dalam mengedarkan ganja dan sabu ditempel di tempat-tempat tertentu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup.
“Mereka sudah kami tahan di rutan Mako Polres Sukabumi,” tandasnya.