SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Produk hukum itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan para kepala perangkat daerah.
Keempat payung hukum itu di antaranya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi, dan Raperda tentang Peraturan DPRD Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD.
“Agenda rapat paripurna hari ini menetapkan empat Raperda usulan eksekutif. Keempat Raperda ini sebelumnya sudah dibahas di tingkat Komisi-komisi dan Bamus melibatkan perangkat daerah serta tim akademisi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna, Selasa (26/10/20021).
Selanjutnya, kata Yudha, pihak eksekutif membuat nomor lembaran daerah bagi keempat Raperda yang sudah ditetapkan. Ke depan Pemkab Sukabumi akan menjalankan produk perundang-undangan daerah ini sebagai payung hukum dalam bertindak.
“Regulasi atau produk hukum ini sangat diperlukan Pemkab Sukabumi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegas Yudha.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menambahkan produk hukum daerah merupakan kebutuhan penting bagi Pemkab Sukabumi dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.