Salut! Kurun 2 Pekan, Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Ciduk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KONFERENSI pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di aula Presisi Mako Polres Sukabumi, Senin (4/10/2021). Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif yang berprofesi sebagai guru SDN diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Oknum tenaga pendidik yang berinisial DP itu kedapatan memiliki daun ganja kering untuk dikonsumsi. Dari tangan DP, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 1 bungkus kertas papir, 1 unit handpone, dan 1 bilah pisau belati.

“Oknum ASN ini memiliki daun ganja seberat 46 gram. Pelaku merupakan guru kelas 4 SDN di wilayah Kecamatan Surade,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat jumpa pers, Senin (4/10/2021).

Selain oknum guru, terdapat 10 pelaku lainnya turut diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi lantaran diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka diamankan di lokasi berbeda dalam kurun dua pekan terakhir.

BACA JUGA   Bupati Sukabumi 'Angkat Topi' dengan Kreativitas Petani Bawang Merah

“Kita berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang,” sebutnya.

Ia menjelaskan, terdapat 3 kasus penyalahgunaan narkotika dan 6 kasus obat-obatan terlarang. Rinciannya, pemilik daun ganja 2 orang, sabu-sabu 2 orang, dan obat daftar G sebanyak 7 pelaku. Sedangkan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan yakni daun ganja seberat 53,28 gram, sabu-sabu seberat 49,36 gram, serta obat keras terbatas sebanyak 1.798 butir.

“Sembilan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan obat keras terlarang ini terancam hukuman kurungan badan selama 4 tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Reporter: Agris Suseno
Editor: A Ahda

Add New Playlist