Gegara Jual Benur, 2 Orang Ditangkap Polisi di Wilayah Kecamatan Ciemas

POLRES Sukabumi rilis pengungkapan kasus jual beli benur ilegal di wilayah Kecamatan Ciemas. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap RN dan RA. Mereka merupakan pengepul dan kurir benur ilegal hasil tangkapan nelayan yang diduga akan dijual ke luar negeri melalui tangan Mr X yang masih diburu polisi. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi saat membawa benur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir. Masing-masing benur yang masih hidup dimasukan ke dalam kantong plastik bening. Rinciannya sebanyak 325 ekor benur mutiara dan 443 ekor benur jenis pasir.

“Kedua pelaku masih kita periksa secara intensif. Benur oleh pelaku dijual kepada Mr X yang masih kami kejar keberadaannya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

RN merupakan pengepul dan RA sebagai kurir yang bertugas mengantarkan benur kepada Mr X di salah satu daerah. RN membeli benur jenis mutiara seharga Rp13 ribu per ekor dan dijual Rp13,5 ribu per ekor. Sedangkan benur jenis mutiara dibeli seharga Rp9 ribu per ekor dan dijual sebesar Rp9,5 ribu per ekor.

BACA JUGA   Program Dokter Masuk Kampung Melayani Masyarakat yang Butuh Pemeriksaan Kesehatan

“Bisnis jual beli benur ini sudah dijalankan pelaku sekitar 1 tahun. Benur dibelinya dari nelayan langsung. Dalam seminggu, pelaku bisa melakukan pengiriman sebanyak 3 sampai 5 kali kepada Mr X dan pembeli lainnya,” terang Kapolres.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus jual beli benur berdasarkan surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 tentang Imbauan tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.

“Kami bergerak mengungkap kasus jual beli benur ini atas dasar surat imbauan dari kepala perangkat daerah. Sebab, benur salah satu hewan laut yang dilindungi,” tandasnya.

Add New Playlist