SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bangunan tanpa izin di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ditertibkan personel gabungan. Pasalnya, bangunan tempat usaha masyarakat itu diduga didirikan di atas lahan milik aset Pemkab Sukabumi.
Pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan liar melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, serta unsur Kelurahan Palabuhanratu dan Desa Citepus.
“Penertiban kami lakukan untuk mengamankan aset milik Pemkab Sukabumi. Karena mereka telah mendirikan bangunan tanpa izin dari pemilik lahan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, di sela memimpin penertiban bangunan tanpa izin, Rabu (27/10/2021).
Kegiatan penertiban merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sebelum dilaksanakan penertiban, kami sudah melayangkan surat teguran 1 sampai dengan 3 kepada yang bersangkutan (pemilik bangunan). Ada beberapa pemilik yang membongkar bangunannya sendiri. Sebagian lagi kita bongkar karena pemiliknya tidak ada di tempat,” jelasnya.
Terdapat 9 unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan bukan peruntukannya dibongkar paksa personel gabungan. Kendati begitu, tidak ada penolakan maupun perlawanan dari para pemilik bangunan tempat usaha tersebut.
“Sasaran kita menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Alhamdulillah, selama kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa ekses,” tandasnya. (adv)
Kontributor:Â Humdok
Editor:Â Rian Munajat