SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Setelah dibawa ke dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dan dibahas di tiap Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) bersama eksekutif, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat.
“DPRD bersama Pemkab Sukabumi telah sepakat akan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai memimpin sidang paripurna, Kamis (1/7/2021).
Rencana pengesahan itu telah disepakati bersama melalui sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir Bupati Sukabumi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
“Raperda ini akan segera kami kirimkan ke Provinsi Jabar untuk mendapatkan nomor lembaran daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menambahkan pengambilan keputusan bersama mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 melalui sidang paripurna ini setelah dilakukan pembahasan yang sangat panjang. Pembahasan diawali laporan pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga Pemkab Sukabumi meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Alhamdulillah, sidang paripurna pengambilan keputusan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD berjalan lancar. Raperda ini akan disahkan DPRD menjadi Perda definit setelah dievaluasi Gubernur Jabar,” pungkas. (adv)
Reporter: Agris Suseno
Editor: Rian Munajat