Tahun Ini, Kabupaten Sukabumi Mendapat Kuota 142.700 Ton Pupuk Subsidi untuk Disalurkan ke Petani

LIMA jenis pupuk subsidi. Foto: Ist/Net/Sahabat Petani Channel

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kabupaten Sukabumi mendapatkan kuota sebanyak 142.700 ton pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu akan disalurkan kepada 148.061 orang petani pemegang Kartu Tani yang sudah diinput pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sistem itu untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansyah, mengatakan data e-RDKK menjadi referensi bagi penerima Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi. Melalui program ini petani membayar pupuk ke bank sesuai dengan kuota dan harga pupuk bersubsidi.

“Distributor dan kios kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai data e-RDKK,” jelas Eris, Selasa (1/6/2021).

BACA JUGA   Intip Persiapan Spektakulernya Pekan Raya Sukabumi, Yuk?

Menurutnya, kuota kebutuhan pupuk bersubsidi ini tergantung dari luas lahan milik petani yang diinput dalam e-RDKK. Namun Kartu Tani hanya untuk penukaran pupuk saja, tidak bisa diuangkan.

“Hampir setiap tahun, kuota pupuk subsidi bagi petani ada penambahan. Tahun ini saja, Kabupaten Sukabumi mendapatkan alokasi sebanyak 142.700 ton untuk 148.061 orang pemegang Kartu Tani,” sebut Eris.

Terdapat 12 distributor dan 140 kios di Kabupaten Sukabumi sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Distributor dan kios itu menjual pupuk jenis Urea, NPK, SP36, Organik, dan ZA, dengan harga lebih murah dari pasaran karena telah disubsidi pemerintah. Sedangkan kuota dari masing-masing jenis pupuk bersubsidi itu yakni Urea 68.000 ton, NPK 41.000 ton, SP36 11.000 ton, Organik 16.000 ton, dan ZA 6.700 ton.

BACA JUGA   Pemerintah Siapkan Dana Rp141 Miliar Lanjutkan Pembangunan PPI Pajagan Cisolok

Add New Playlist