“Ke depan tidak ada denda administrasi keterlambatan pembuatan akta lahir. Karena sanksi atau denda yang terdapat pada Perda akan dihapus. Jadi, nanti tidak ada biaya keterlambatan pembuatan adminduk alias gratis,” jelasnya.
Ia menerangkan, penyelenggaraan adminduk di Kabupaten Sukabumi mendapat predikat terbaik keempat di Indonesia. Karena itu, Disdukcapil akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berada di pelosok.
“Setelah perubahan Perda disahkan, pelayanan adminduk akan kita maksimalkan. Jangkauan pelayanannya hingga ke pelosok-pelosok,” pungkasnya. (adv)
Reporter: M Raya Shiddiq
Editor: Rian Munajat