Yudha mengaku Fraksi Gerindra sudah menyampaikan pendapatnya pada sidang paripurna terkait perlu adanya penjelasan pemotongan anggaran pokir tersebut yang dilakukan eksekutif.
“Dampak anggaran pokir direcofusing, program usulan pembangunan dari masyarakat yang ditampung pada saat kegiatan reses anggota DPRD menjadi tertunda. Masalah ini harus dijawab eksekutif supaya masyarakat bisa memahami kondisi keuangan daerah di masa pandemi covid-19,” imbuhnya.
Pada Selasa (22/6/2021) besok, perangkat Komisi-komisi DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mitra kerja terkait perihal recofusing anggaran pokir. Kemudian dilanjutkan rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami pertanyakan masalah recofusing ini karena di tengah-tengah penggunaan anggaran 2020 sudah berjalan. Kita ingin tahu, anggaran yang dipangkas itu dialihkan untuk kegiatan apa saja? Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan keinginan masyarakat?, kami akan pertanyaan ke TAPD,” tegasnya.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menambahkan pihaknya belum bisa menjawab keinginantahuan legislatif terkait recofusing di situasi sedang terjadinya wabah covid-19. Saat ini, Pemkab Sukabumi hanya fokus menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD TA 2020.
“Penggunaan anggaran 2020 sudah berjalan normatif dan sesuai aturan. Hasilnya kita mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ketujuh kali dari BPK RI. Sebetulnya sudah tidak ada masalah, karena kita mengikuti mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)