SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga orang pengedar obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer diringkus anggota Polsek Tegalbuleud Polres Sukabumi. Pelaku diciduk di Kampung Cibeureum RT 02/07, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, saat sedang melakukan transaksi barang terlarang tersebut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti obat tramadol sebanyak 7.838 butir, hexymer sebanyak 7.386 butir, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit sepeda motor. Pelaku berikut barang bukti dari kasus peredaran gelap obat-obatan itu sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
“Kami menerima pelimpahan pelaku dan barang bukti dalam kasus peredaran pil tramadol dan hexymer dari Polsek Tegalbuleud. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap asal muasal obat-obatan daftar G. Termasuk mengungkap jaringan para pengedar obat-obatan ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).
Ia menjelaskan, awalnya ada empat orang yang diamankan anggota Polsek Tegalbuleud atas kasus peredaran obat-obatan terlarang ini. Namun, satu orang di antaranya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Satu orang sudah dibebaskan. Orang ini sebagai tukang ojek yang mengantar salah satu pelaku. Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga pelaku sudah kami tahan,” terangnya.
Terdapat satu unit sepeda motor turut diamankan polisi dalam kasus tersebut. Motor itu digunakan pelaku untuk mobilisasi pengambilan obat-obatan daftar G dari penyuplai yang akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.