“Aksi nyata itu juga sesuai Inpres Nomor 02/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor narkotika (RAN P4GNPN) 2020-2024,” jelasnya. (adv)
Kontributor: M Raya
Editor: A Ahda