SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – BPK RI Perwakilan Jawa Barat meminta Pemkab Sukabumi segera memperbaiki Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Hal itu diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan terperinci terhadap LKPD Pemkab Sukabumi.
“Hasil interim audit, ada beberapa hal dalam LKPD yang harus diperbaiki. Sehingga opini WTP bisa diraih kembali Pemkab Sukabumi,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Jabar, Agus Khotib, saat berkunjung ke Pendopo Sukabumi, Kamis (1/4/2021).
Kunjungan tim auditor yang diterima Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan jajaran perangkat daerah itu untuk menginformasikan hasil interim audit LKPD 2020 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Audit, kata Agus, merupakan amanat undang-undang untuk menguji kewajaran laporan keuangan daerah berdasarkan standar akuntansi.
“Kepatuhan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi penilaian tim auditor BPK,” jelasnya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengaku saran dan masukan dari BPK RI Perwakilan Jabar atas hasil audit interim LKPD 2020 itu akan segera diperbaiki secepatnya. Selain itu, Marwan juga mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab Sukabumi untuk memperbaiki LKPD.
“Kekurangan dalam LKPD itu akan kita perbaiki sekaligus mengevaluasi kendala yang dihadapi perangkat daerah,” singkatnya. (adv)
Kontributor: Aditya Tresna
Editor: Bardal