SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan inovasi pencetakan berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Bahkan dokumen adminduk itu sudah bisa dicetak secara mandiri dengan printer di rumah ataupun tempat kerja. Sejak bisa dicetak sendiri, pemohon tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat hanya untuk mengurus semua dokumen adminduk tersebut. Inovasi cetak dokumen adminduk seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 itu sudah diberlakukan di setiap daerah di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Sukabumi. "Dokumen adminduk ini sekarang bisa dicetak sendiri di rumah ataupun warnet. Tapi masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen adminduk dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nanti petugas pelayanan kami akan memeroses pengajuan dari pemohon," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, Kamis (1/4/2021). Meski hanya dicetak di selembar HVS tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen adminduk. Kode QR ini merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Berikut langkah-langkah cetak dokumen adminduk mandiri di rumah atau tempat lain. Caranya dekatkan kode QR pada telepon seluler pintar atau smartphone lalu aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat yang sudah terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah. Selain itu, pemohon wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen adminduk yang akan dikirimkan petugas Disdukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF). Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui layanan SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF. Bersamaan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Disdukcapil akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan pemohon sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. Apabila semua dokumen yang dikirimkan petugas Disdukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah diterima, lalu simpan di komputer atau laptop untuk digunakan keperluan pencetakan berbagai dokumen adminduk di kemudian hari. (adv) Reporter: Fajar HadiansahEditor: A Ahda