Berbagai Dokumen Adminduk Ini Bisa Dicetak Secara Mandiri, Begini Caranya…

HASIL cetak dokumen adminduk yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Foto: Magnet Indonesia

Berikut langkah-langkah cetak dokumen adminduk mandiri di rumah atau tempat lain. Caranya dekatkan kode QR pada telepon seluler pintar atau smartphone lalu aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat yang sudah terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Selain itu, pemohon wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen adminduk yang akan dikirimkan petugas Disdukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF). Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui layanan SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi dan FSKSS Persiapkan Diri Jelang Penilaian Kabupaten/Kota Sehat

Bersamaan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Disdukcapil akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan pemohon sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. Apabila semua dokumen yang dikirimkan petugas Disdukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah diterima, lalu simpan di komputer atau laptop untuk digunakan keperluan pencetakan berbagai dokumen adminduk di kemudian hari. (adv)

Add New Playlist