Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun kurungan badan.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun kurungan badan.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal