SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap oknum Camat Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial AB. Oknum camat itu dilaporkan oleh salah seorang pengusaha karena diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan.
“Iya, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Kasus bermula saat oknum pejabat Pemkab Sukabumi itu menawarkan sebidang tanah di kawasan Tenjoresmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kepada salah seorang pengusaha pada 2017. Bahkan tanah yang sudah dibeli itu sekaligus dijanjikan akan dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) menjadi nama pembeli. Namun kurun beberapa tahun, tanah dan sertifikat yang dijanjikan itu belum pernah ada.
“Janji pelaku akan mengurus surat tanah menjadi nama pembeli itu tidak terbukti sampai sekarang. Pada saat melakukan transaksi jual beli tanah, yang bersangkutan belum menjabat sebagai camat,” ungkapnya.
Menurut Rizka, korban menyerahkan uang kepada pejabat itu sebesar Rp1,2 miliar. Nominal uang sebesar itu akan digunakan untuk pembelian sebidang tanah dan pengurusan sertifikat.
“Kita masih memintai keterangan dari yang bersangkutan. Karena ada pelapor, korban, dan penyerahan uang, maka ini yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan pendalaman. Kita juga telusuri masalah penggunaan uang dan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.