“Jangan sampai salah merelokasi. Hasil kajian ini harus dijadikan acuan semua pihak,” tegasnya.
Ketika semua sepakat dengan relokasi, perangkat daerah teknis terkait harus menata sebaik mungkin pemukiman yang akan ditinggali masyarakat. Selain itu, masyarakat tidak perlu takut kehilangan tempat tinggalnya karena lahan di lokasi pergerakan tanah tetap menjadi milik warga.
“Tanah tetap milik warga. Namun di lokasi pergerakan tanah jangan dibangun rumah. Lahannya bisa dimanfaatkan bercocok tanam,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Afillah Akbar