SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Pemberian sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, disoal para petani. Pasalnya, sertifikat yang merupakan program pemerintah itu ditarik kembali Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi. Penarikan sertifikat itu terjadi setelah acara pembagian surat tanah yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Pondok Pesantren Modern Assalam di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, pada awal Februari 2020. Jumlah sertifikat tanah yang dibagikan kepada warga Kecamatan Warungkiara itu sebanyak 1.200 sertifikat dari total penerima sebanyak 1.507 orang. Ironis, setelah Menteri ATR/BPR dan pejabat Pemkab Sukabumi meninggalkan acara, sertifikat tanah yang sudah diterima masyarakat ditarik kembali oleh pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi dengan alasan sertifikat belum selesai diregistrasi. Masyarakat Kecamatan Warungkiara pun mengadukan nasib sertifikat mereka ke DPRD Kabupaten Sukabumi. "Masyarakat mendapatkan sertifikat ini dari program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dengan perjuangan yang begitu lama kurang lebih 20 tahun," ujar Ketua Forum Petani Warungkiara, Puloh Saepul Anwar, di sela audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021). Para petani tidak mempunyai prasangka apapun saat pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Namun, sejak sertifikat ditarik kembali, sampai saat ini tak kunjung dikembalikan ke petani. "Kami sudah beberapa kali mendatangi Kantor ATR/BPN dan berkirim surat. Tapi belum ada kepastian kapan sertifikat tanah warga dikembalikan," ungkapnya. Menurut Puloh, informasi yang diterima dari pejabat Kantor ATR/BPN, pembagian sertifikat tanah warga Kecamatan Warungkiara itu harus disertai dengan penerbitan Peraturan Bupati Sukabumi. "Ini sangat janggal sekali. Padahal tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengharuskan ada Perbup. Ada apa dengan ATR/BPN?,” ucapnya. Puloh berharap DPRD Kabupaten Sukabumi turun tangan membantu persoalan yang tengah dihadapi warga Kecamatan Warungkiara. Ia juga menginginkan pihak ATR/BPN dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi dihadirkan pada pertemuan selanjutnya. "Kami minta pejabat ATR/BPN memberikan penjelasan mengenai penarikan sertifikat tanah milik para petani ini. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan duduki Kantor ATR/BPN dan melaporkan kepada Pak Presiden,” tegasnya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paozi, mengaku permasalahan yang terjadi di tengah-tengah warga Kecamatan Warungkiara baru muncul ke publik. Paozi berjanji akan membantu para petani supaya sertifikat tanah yang menjadi hak mereka segera dikembalikan. "Sertifikat yang diberikan kepada masyarakat itu merupakan program pemerintah, program Pak Jokowi. Tapi aneh bisa ditarik kembali oleh instansi terkait. Sungguh keterlaluan," ketusnya. Rencananya, Komisi I dan petani Kecamatan Warungkuara akan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan pejabat Kantor ATR/BPN dan DPTR di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi pada waktu yang belum ditentukan. (adv) Kontributor: Asep RahardianEditor: Hafiz Nurachman