Petani Asal Warungkiara Pertanyakan Sertifikat Tanah yang Diambil Kembali Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

SEJUMLAH petani dari Kecamatan Warungkiara mengadu ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait sertifikat tanah yang diambil kembali Kantor ATR/BPN. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemberian sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, disoal para petani. Pasalnya, sertifikat yang merupakan program pemerintah itu ditarik kembali Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.

Penarikan sertifikat itu terjadi setelah acara pembagian surat tanah yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Pondok Pesantren Modern Assalam di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, pada awal Februari 2020. Jumlah sertifikat tanah yang dibagikan kepada warga Kecamatan Warungkiara itu sebanyak 1.200 sertifikat dari total penerima sebanyak 1.507 orang.

Ironis, setelah Menteri ATR/BPR dan pejabat Pemkab Sukabumi meninggalkan acara, sertifikat tanah yang sudah diterima masyarakat ditarik kembali oleh pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi dengan alasan sertifikat belum selesai diregistrasi. Masyarakat Kecamatan Warungkiara pun mengadukan nasib sertifikat mereka ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   PMI Banyak Masalah, Astakira: Ada Ketidakberesan dalam Proses Pemberangkatan!

“Masyarakat mendapatkan sertifikat ini dari program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dengan perjuangan yang begitu lama kurang lebih 20 tahun,” ujar Ketua Forum Petani Warungkiara, Puloh Saepul Anwar, di sela audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).

Para petani tidak mempunyai prasangka apapun saat pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Namun, sejak sertifikat ditarik kembali, sampai saat ini tak kunjung dikembalikan ke petani.

Add New Playlist