SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aturan pengurangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Sukabumi mulai diterapkan di semua pertokoan, Rabu (11/11/2020). Penerapannya diawali dengan dilaksanakannya monitoring yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ke sejumlah swalayan dan toko modern.
“Aturan ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81/2019,” kata Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina, di sela monitoring ke salah satu toko swalayan di Palabuhanratu.
Menurut Dedah tak ada alasan bagi pengelola ataupun pemilik pertokoan tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sebab, sosialisasi peraturan ini sudah dilakukan sejak setahun lalu atau sejak ditetapkannya Perbup Nomor 81/2019 per tanggal 11 November 2019.
“Harapan kami, dengan regulasi ini maka akan semakin berkurang sampah plastik di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Hasil monitoring hari pertama penerapan pengurangan kantong plastik, kata Dedah, cukup mendapat respons positif dari konsumen yang tengah berbelanja di pusat-pusat pertokoan. Bahkan, lanjut Dedah, sejumlah pertokoan sebetulnya sudah lama tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk mewadahi belanjaan konsumen.
“Saya juga sudah lama selalu membawa tas sendiri kalau belanja. Tasnya bisa dipakai berulang kali,” sebutnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 81/2019, setiap pelanggar aturan akan dikenai sanksi administrasi dan denda.
“Dengan regulasi ini maka akan mengurangi volume sampah plastik,” timpal Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska.