SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi akan dipersiapkan dibahas pada 2021. Saat ini, ke-27 Raperda itu sudah diakomodir pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Ada 27 Raperda yang sudah masuk pada Propemperda. Insya Allah, semuanya bisa disahkan menjadi Perda pada tahun depan karena sekarang sudah masuk pembahasan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai rapat paripurna, Rabu (4/11/2020).
Awalnya, terdapat 30 Raperda yang akan masuk dalam Propemperda. Namun akhirnya disepakati sebanyak 27 Raperda.
Mayoritas Raperda itu, kata Yudha, berasal dari pihak eksekutif. Jumlahnya sebanyak 22 Raperda. Sedangkan dari pihak legislatif yang merupakan inisiatif DPRD sebanyak 5 Raperda.
“Kami mengusulkan Raperda inisiatif karena ada yang tidak terakomodir pihak eksekutif,” jelasnya.
Menurut Yudha, 27 Raperda itu akan dibahas bersama eksekutif secara bertahap hingga akhir tahun 2021. Lima Raperda inisiatif DPRD itu yakni tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta tentang Desa Wisata.
“Dari 5 Raperda inisiatif DPRD, ada beberapa yang cukup krusial. Jadi pembahasannya harus benar-benar sehingga menghasilkan Perda yang bisa diterima masyarakat,” ungkapnya.
Beberapa di antara Raperda inisiatif yang cukup krusial itu menyangkut guru honorer dan ketenagakerjaan. Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama melibatkan komisi-komisi di DPRD dan perangkat daerah atau instansi teknis.