SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dipastikan melenggang pada Pilkada 2020. Ketiga pasangan calon yang terdiri dari Abubakar Sidik-Sirojudin, Adjo Sardjono-Iman Adinugraha, dan Marwan Hamami-Iyos Somantri, dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memenuhi syarat administrasi pencalonan.
“Hasil pemeriksaan berkas administrasi, maka kita tetapkan ada tiga pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, Rabu (23/9/2020).
Pascapenetapan pasangan calon, kata Ferry, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Rencananya, pengundian nomor urut akan dilaksanakan Kamis (24/9/2020).
“Pada pelaksanaan pengundian nomor urut, peserta masing-masing paslon hanya membawa 21 orang dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sekaligus juga besok akan ada deklarasi patuh aturan dan protokol kesehatan yang ditandatangani seluruh pasangan calon,” terang Ferry.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Yulianto, menegaskan pelaksanaan pengundian nomor urut harus dilakukan secara fair dan tidak memunculkan sengketa ataupun pelanggaran.
“Di masa kampanye nanti para peserta Pilkada yang sudah ditetapkan bisa lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan, sehingga meminimalkan adanya pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menambahkan, tahapan-tahapan Pilkada ini harus berjalan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Presiden RI.