Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ingatkan ASN Agar Netral pada Pilkada 2020

ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi mendapat sosialisasi netralitas pada Pilkada 2020. Foto: Ist

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan regulasi netralitas ASN yakni UU Nomor 10/2016 Pasal 71 Junto 188, disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, ASN, dan kepala desa harus menjaga netralitas serta tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak melakukan rotasi dan menggunakan dana hibah/bansos untuk dimanfaatkan unsur politik.

“Apabila Pasal 71 dilanggar, maka akan diancam pidana. Karena itu, kami berupaya menekan pelanggaran yang dilakukan ASN. Karena ASN memiliki kode etik untuk menjaga kondusivitas Pilkada dengan cara netral,” tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto.

Teguh menegaskan dalam upaya pencegahan pelanggaran itu, Bawaslu sudah memerintahkan pengawas tingkat adhoc, kecamatan, dan PKD untuk melakukan pemetaan kerawanan di wilayah masing-masing. (adv)

BACA JUGA   Bupati Sukabumi Ingatkan Warga Jangan Panik Hadapi Potensi Bencana

Kontributor:  Fadillah
Editor:  Hafiz Nurachman

Add New Playlist