Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan regulasi netralitas ASN yakni UU Nomor 10/2016 Pasal 71 Junto 188, disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, ASN, dan kepala desa harus menjaga netralitas serta tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak melakukan rotasi dan menggunakan dana hibah/bansos untuk dimanfaatkan unsur politik.
“Apabila Pasal 71 dilanggar, maka akan diancam pidana. Karena itu, kami berupaya menekan pelanggaran yang dilakukan ASN. Karena ASN memiliki kode etik untuk menjaga kondusivitas Pilkada dengan cara netral,” tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto.
Teguh menegaskan dalam upaya pencegahan pelanggaran itu, Bawaslu sudah memerintahkan pengawas tingkat adhoc, kecamatan, dan PKD untuk melakukan pemetaan kerawanan di wilayah masing-masing. (adv)
Kontributor:Â Fadillah
Editor:Â Hafiz Nurachman











