Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ingatkan ASN Agar Netral pada Pilkada 2020

ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi mendapat sosialisasi netralitas pada Pilkada 2020. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kalangan aparatur sipil negara (ASN) acap kali jadi sorotan setiap digelar perhelatan pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada. Pasalnya, netralitas mereka jadi pertaruhan karena tak sedikit ada saja yang sembunyi-sembunyi terlibat politik praktis. Padahal, sesuai aturan, setiap ASN dilarang terlibat politik praktis alias harus menjunjung tinggi netralitas.

“Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi, Kemendagri, Bawaslu, dan BKN. Intinya ASN tidak terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada nanti,” tegas Penjabat Sekda Kabupaten Sukabumi, Zaenul S, Rabu (23/9/2020).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, kata Zaenul, sudah menyampaikan informasi tersebut kepada para ASN. Netralitas mereka akan diawasi pada Pilkada 2020.

BACA JUGA   Luar Biasa! Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi Berjalan Aman dan Lancar

Zaenul berharap Pilkada Kabupaten Sukabumi nanti dapat berjalan kondusif, tertib, dan damai tanpa ekses. Namun demikian, para ASN tidak ditarik-tarik dalam pusaran Pilkada.

“Pengawasan melekat dari Bawaslu terhadap ASN akan lebih diintensifkan. Sehingga ASN tetap berada di tempat kerja masing-masing,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pengawas Pilkada akan melaksanakan deklarasi netralitas ASN yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Penjabat Sekda Kabupaten Sukabumi. Pada konteks Pilkada, Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pencegahan pelanggaran, dan penindakan hukum.

“Partisipatif dan netralitas ASN dapat membantu Bawaslu dalam upaya pengawasan serta pencegahan pelanggaran pada Pilkada,” jelas Zaenul.

Add New Playlist