“Raperda ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengguna anggaran agar mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. Selain itu selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Anggarannya terbatas karena dampak pandemi covid-19,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Raditya