Eksekutif-Legislatif Sepakati Raperda Perubahan APBD 2020 Kabupaten Sukabumi

PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memperlihatkan salinan Raperda Perubahan APBD 2020 seusai rapat paripurna. Foto: Magnet Indonesia

“Raperda ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan,” jelasnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh pengguna anggaran agar mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. Selain itu selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Anggarannya terbatas karena dampak pandemi covid-19,” tandasnya. (adv)

Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Raditya

BACA JUGA   Polres Sukabumi Kota Buru Pembacok Anak Tokoh Masyarakat

Add New Playlist