Eksekutif dan Legislatif Sepakat Bahas Raperda Pencegahan Narkoba di Kabupaten Sukabumi

PEMIMPIN DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi melakukan penandatanganan Raperda seusai rapat paripurna. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih terus terjadi di Kabupaten Sukabumi. Pihak eksekutif dan legislatif pun bersepakat membuat payung hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Kami sedang membahas lahirnya Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai rapat paripurna, Selasa (15/9/2020).

Eksekutif dan legislatif telah melakukan penandatanganan bersama setelah Raperda tersebut diparipurnakan. Raperda itu kemudian akan dibuatkan lembar daerah untuk dibahas lebih lanjut hingga nanti bisa disahkan menjadi Perda definitif.

“Setelah penandatanganan, akan dibahas secara teknis terkait anggarannya. Nanti kami akan tambahkan pada APBD perubahan sekitar akhir September ini,” jelasnya.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi: Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara

Poin-poin upaya pencegahan dibahas terlebih dulu di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Poin-poin itu pun telah disampaikan pada rapat pembahasan.

“Perda ini harus bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam hal pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kita perangi bersama karena narkoba merusak generasi penerus bangsa,” sebutnya. (adv)

Kontributor: Agris Suseno
Editor: Raditya

Add New Playlist