Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran. Jika ada Silpa pada tahun anggaran sebelumnya harus digunakan di tahun anggaran berjalan baik dalam keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
“Kami akan melaksanakan penyusunan APBD Perubahan 2020 yang didasari dengan penggunaan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, penggunaan anggaran tersebut untuk percepatan pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD dengan tetap memerhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.
Marwan berharap proses penyusunan Raperda APBD Perubahan bisa dilaksanakan secepatnya. Sebab sisa waktu efektif tahun anggaran 2020 hanya tinggal tiga bulan lagi.
“Penyusunannya harus tepat waktu sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Bagi perangkat daerah harus lebih tepat menentukan program dan kegiatan yang bisa dilaksanakan dalam APBD Perubahan ini,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Acep Ahmad Syafei/Agris Suseno
Editor: Bardal