Warga Desa Cikadu Pertanyakan Legalitas Perusahaan Pengolah Batu

WARGA Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, sedang beraudiensi dengan DLH Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan legalitas perusahaan tambang. Foto: Magnet Indonesia/H Asep

“Kewenangan kami hanya mengeluarkan rekomendasi UKL/UPL. Rekomendasi CV Cikadu Berkarya kami terbitkan pada 2016,” terangnya.

DLH Kabupaten Sukabumi tidak bisa terlalu jauh dan mengambil alih kewenangan mengenai pertambangan. Sebab, pengawasan dan proses penerbitan perizinan pertambangan ada di ranah provinsi.

“Kewenangan DLH hanya melakukan pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pertambangan,” tandasnya.

Kontributor: H Asep
Editor: Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Diduga Selewengkan DD dan ADD, Kades Tanjungsari Dilaporkan Warga ke Polisi

Add New Playlist