“Kewenangan kami hanya mengeluarkan rekomendasi UKL/UPL. Rekomendasi CV Cikadu Berkarya kami terbitkan pada 2016,” terangnya.
DLH Kabupaten Sukabumi tidak bisa terlalu jauh dan mengambil alih kewenangan mengenai pertambangan. Sebab, pengawasan dan proses penerbitan perizinan pertambangan ada di ranah provinsi.
“Kewenangan DLH hanya melakukan pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pertambangan,” tandasnya.
Kontributor: H Asep
Editor: Hafiz Nurachman