Sebelumnya, Komisi IV telah melakukan kunjungan kerja ke 15 perusahaan. Kunjungan sebagai dasar diusulkannya Raperda tentang Ketenagakerjaan inisiatif DPRD.
Di samping itu, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah bersepakat melakukan penolakan RUU Omnibus Law. DPRD menilai RUU Omnibus Law memperkecil orang kaya baru dan semua pengusaha diloloskan. Selain itu, PKWT akan dilegalkan menjadi PKWT seumur hidup. (adv)
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Hafiz Nurachman