Duo Spesialis Curanmor Bermodus Jualan Kacamata Diciduk Polisi

DUA tersangka spesialis curanmor diciduk jajaran Polsek Pacet, Polres Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDINESIA.CO – Petualangan dua sahabat, S alias Yanto dan AK alias Askom, yang selama ini dikenal sebagai spesialis pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pacet, Polres Cianjur, berakhir. Keduanya diciduk polisi usai ‘memetik’ sepeda motor di Kampung Pasekon RT 02/14, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Senin (15/8/2020).

Tertangkapnya kedua spesialis curanmor itu bermula dari laporan warga yang menjadi korban. Hasil penyidikan, pelaku mengarah kepada tersangka S alias Yanto dan AK alias Askom. Keduanya pun diciduk anggota Polsek Pacet di tempat dan waktu berbeda.

“Plat nomor sepeda motor curian dibuang pelaku, kemudian diganti,” kata Kapolsek Pacet AKP Galih Apria, Kamis (20/8/2020).

Setiap kali beraksi, mereka biasanya bermodus menjual kacamata. Targetnya sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.

BACA JUGA   Perang Sarung Marak, Polisi Tingkatkan Patroli di Bulan Ramadan

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti kunci leter L yang sudah dimodifikasi, satu kunci leter L yang diruncingkan ujungnya, satu buah kunci leter L kecil, celana jins, dua pasang plat nomor, topi berwarna hitam, serta beberapa unit sepeda motor curian.

“Tersangka dijerat Pasal 363. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Raditya

Add New Playlist