CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO - Polemik kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Cianjur belum kunjung usai. Namun, di tengah polemik, muncul kembali Temu Karya Luar Biasa (TKLB) sebagai kepengurusan baru Karang Taruna Kabupaten Cianjur periode 2020-2021 yang digelar di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Rabu (22/7/2020). Saat dikonfirmasi munculnya kembali kegiatan TKLB dengan kepengurusan baru, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Amad Mutawali, terkesan tidak tahu-menahu. Padahal, Kepala Dinas Sosial memegang posisi sebagai Pembina Fungsional Karang Taruna. Amad mengaku sebelumnya tidak mengetahui ada TKLB Karang Taruna yang digelar di Setda Kabupaten Cianjur. Ia hanya mendapat undangan menghadiri kegiatannya secara mendadak. "Saya dapat undangan jam 12 siang. Sementara posisi saya sendiri sedang berada di Warungkondang. Saya juga kaget kok ada undangan TKLB Karang Taruna. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba ada undangan," terang Mutawali ditemui di kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Kamis (23/7/2020). Mutawali mengaku sampai saat ini masih bertanya-tanya penggagas digelarnya TKLB Karang Taruna jilid baru periode 2020-2021. Mutawali akan segera mengevaluasi pascadilaksanakannya TKLB. "Kita juga masih bertanya-tanya siapa yang mengaggas TKLB ini, sebab sebelumnya belum ada konfirmasi. Kita evaluasi. Kita cari tahu seperti apa perjalanan TKLB Karang Taruna yang kemarin (Rabu) dilaksanakan di Setda," tuturnya. Mutawali ambigu saat ditanya mengenai legalitas digelarnya TKLB. Ia pun mengembalikan lagi permasalahan legalitas itu ke internal kepengurusan Karang Taruna. "Nanti akan kita coba kumpulkan lagi yang berkompeten di Karang Taruna," kata dia. Melihat susunan kepengurusan Karang Taruna hasil TKLB yang digelar di kantor Setda Kabupaten Cianjur, sebagian di antaranya merupakan pengurus partai politik. Informasinya, kepengurusan Karang Taruna hasil TKLB di kantor Setda itu yang semula di-Plt-kan. Mutawali mengaku, munculnya SK Plt kepengurusan Karang Taruna lebih karena faktor kekeliruan. Ia mengaku menandatangani surat penujukan Plt tanpa mengetahui isi subtansinya. "Mengenai surat beredar kaitan Plt (Pengurus Karang Taruna), setelah dicek ada kekeliruan. Itu (surat) juga tidak ditanggapi pak Bupati," ucapnya. Mutawali menegaskan sampai saat ini tidak ada kepengurusan Karang Taruna kubu manapun yang bisa dikatakan legal. Pasalnya, kepengurusan Karang Taruna dikatakan legal ketika sudah mengantongi surat keputusan dari Bupati Cianjur. "Belum ada yang legal karena belum ada SK. Pak Bupati berkeinginan, sebelum mengeluarkan SK, pengurus Karang Taruna harus dibenahi dulu," jelasnya. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku tak mengetahui ada TKLB Karang Taruna kepengurusan baru yang digelar di kantor Setda. Herman hanya mengetahui kisruh kepengurusan Karang Taruna antara dua kubu. "Saya gak tahu (TKLB Karang Taruna). Tapi saya berharap dua kubu kepengurusan Karang Taruna ini bisa bersatu. Jangan sampai terjadi hal itu lagi (gugatan). Sekarang kan masih dalam proses gugatan. Pasti akan dikeluarkan SK-nya kalau proses di pengadilan sudah selesai," terang Herman. Kontributor: Muhammad RayaEditor: Raditya