Kadinsos Cianjur Ngaku Diberitahu Mendadak Ada TKLB Karang Taruna

KEPALA Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali (kanan), mendampingi Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, pada kegiatan di halaman kantor Dinsos, Kamis (23/7/2020). Foto: Ist

“Nanti akan kita coba kumpulkan lagi yang berkompeten di Karang Taruna,” kata dia.

Melihat susunan kepengurusan Karang Taruna hasil TKLB yang digelar di kantor Setda Kabupaten Cianjur, sebagian di antaranya merupakan pengurus partai politik. Informasinya, kepengurusan Karang Taruna hasil TKLB di kantor Setda itu yang semula di-Plt-kan.

Mutawali mengaku, munculnya SK Plt kepengurusan Karang Taruna lebih karena faktor kekeliruan. Ia mengaku menandatangani surat penujukan Plt tanpa mengetahui isi subtansinya.

“Mengenai surat beredar kaitan Plt (Pengurus Karang Taruna), setelah dicek ada kekeliruan. Itu (surat) juga tidak ditanggapi pak Bupati,” ucapnya.

Mutawali menegaskan sampai saat ini tidak ada kepengurusan Karang Taruna kubu manapun yang bisa dikatakan legal. Pasalnya, kepengurusan Karang Taruna dikatakan legal ketika sudah mengantongi surat keputusan dari Bupati Cianjur.

BACA JUGA   Pemkab Cianjur Daftarkan Ratusan Ribu Warga Miskin sebagai Peserta JKN-KIS

“Belum ada yang legal karena belum ada SK. Pak Bupati berkeinginan, sebelum mengeluarkan SK, pengurus Karang Taruna harus dibenahi dulu,” jelasnya.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku tak mengetahui ada TKLB Karang Taruna kepengurusan baru yang digelar di kantor Setda. Herman hanya mengetahui kisruh kepengurusan Karang Taruna antara dua kubu.

“Saya gak tahu (TKLB Karang Taruna). Tapi saya berharap dua kubu kepengurusan Karang Taruna ini bisa bersatu. Jangan sampai terjadi hal itu lagi (gugatan). Sekarang kan masih dalam proses gugatan. Pasti akan dikeluarkan SK-nya kalau proses di pengadilan sudah selesai,” terang Herman.

Add New Playlist