“Secara umum, masyarakat sudah paham maksud dan tujuan pemberlakuan PSBB. Aturan PSBB ini juga berlaku bagi ojek online yang tidak boleh menarik penumpang. Kalau satu keluarga boleh berboncengan, tapi harus menggunakan masker,” ujar Adjo.
PSBB pun disosialisasikan kepada pendatang dari luar daerah, terutama dari zona merah Covid-19. Namun jika ada kendaraan yang kedapatan bukan dari Kabupaten Sukabumi terpaksa disuruh berbalik arah.
“Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang memang sehabis dari luar daerah, terutama dari zona merah disarankan isolasi mandiri,” imbaunya.
Pun perusahaan yang ditinjau sudah memerhatikan protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, hingga menggunakan masker. Adjo juga meminta tempat ibadah yang dijadikan sarana keagamaan harus melaksanakan protokol kesehatan. Terutama tempat ibadah yang berada di jalur protokol.
“Kemungkinkan banyak pendatang yang ikut salat di masjid yang berada di jalur protokol bisa berpotensi membawa virus, meskipun orang tanpa gejala. Karena itu, protokol kesehatan harus diterapkan dan saling mengingatkan agar menggunakan masker, cuci tangan, serta menjaga jarak,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Ridwan
Editor: Hafiz Nurachman














