SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pengurus RW 03 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mengimbau bank keliling atau akrab dikenal bank emok tidak menagih angsuran kepada nasabah di wilayah itu. Keputusan larangan itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Larangannya atas kesepakatan pengurus RW setempat. Mungkin untuk mencegah penyebaran corona,” kata Lurah Selabatu, Asep Nurohmat, Selasa (28/4/2020).
Asep tak mempermasalahkan imbauan larangan itu. Ia melihatnya sebagai sesuatu langkah positif untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Aturannya berlaku sejak 1 April. Silakan saja, tidak ada masalah karena sebatas imbauan,” ucapnya.
Asep menilai, aktivitas bank emok biasanya selalu mengumpulkan banyak orang. Hal itu kemungkinan jadi pertimbangan bagi pengurus RW mengambil sikap.
“Apalagi aktivitas bank emok tidak ada koordinasi kepada kami. Pada prinsipnya saya kembalikan lagi ke masing-masing RW,” imbuhnya.
Pertimbangan lain, kata Asep, bisa jadi karena saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum menentu karena terimbas virus corona.
“Jadi, jangankan membayar angsuran, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga saat ini cukup sulit. Hampir 90 persen warga di Selabatu terdampak Covid-19,” sebutnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Eddy Surya Wijaya









