SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kota Sukabumi sudah dikategorikan zona merah Covid-19 menyusul 1 orang terkonfirmasi positif hasil swab. Berbagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 pun dilakukan agar penyebarannya bisa dicegah.
Pemprov Jabar pun menaruh perhatian khusus ke Kota Sukabumi. Apalagi didapati adanya klaster baru Covid-19 di salah satu institusi negara di mana terdapat 300 orang yang terindikasi positif corona berdasarkan hasil rapid test.
Salah satunya menginstruksikan Pemkot Sukabumi melakukan pengalihan arus kendaraan yang melintasi jalan keberadaan institusi negara itu. Hal itu juga dilakukan bagian dari kerangka sebelum dilaksanakannya rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pengalihan arus ini menindaklanjuti arahan dari provinsi yang akan melaksanakan PSBB,” kata Wali Kota Achmad Fahmi, kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Pengalihan arus dilakukan di tiga titik menuju ke Jalan Bhayangkara, yaitu dari Jalan Karamat, Jalan Skip, dan Jalan Sriwedari. Setiap kendaraan yang akan melintas ke jalan tersebut akan diperiksa petugas yang bersiaga di posko gabungan terpadu TNI, Polri, dan Pemkot Sukabumi.
“Sejauh ini kita hanya melaksanakan arahan dari provinsi,” ucapnya.
Fahmi memastikan langkah pengalihan arus kendaraan tidak akan terlalu berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat. Fahmi juga mengonfirmasi kembali mengenai status Kota Sukabumi saat ini yang sudah zona merah.
“Bagi warga sekitar tidak perlu panik. Harus tenang. Pengalihan arus ini hal biasa dalam PSBB. Jadi mari sama-sama kita jalani proses ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.