Covid-19 Mewabah, DPMD Kabupaten Sukabumi Tunda Pilkades PAW Desa Sanggrawayang

KANTOR DPMD Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Desa Sangrawayang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, tadinya akan melaksanakan Pilkades pergantian antarwaktu {PAW). Namun, dengan kejadian pandemi Covid-19, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menunda sementara pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Penundaan Pilkades PAW di Desa Sangrawayang ini didasari pertimbangan bakal mengundang massa. Jadi, pelaksanaannya kami tunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, Senin (6/4/2020).

Ia menuturkan pada April seharusnya sudah memasuki tahapan Pilkades PAW Desa Sanggrawayang. Dedi mengaku tidak mau menanggung risiko memaksakan melaksanakan pesta demokrasi masyarakat desa itu di tengah mewabahnya virus corona.

BACA JUGA   Geyser Cipanas Cisolok Dipadati Pengunjung Saat Libur Iduladha

Pun Badan Perwakilan Desa (BPD) Sanggrawayang sebagai Panitia Pilkades tingkat desa belum melakukan berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan PAW. Hal itu juga menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jabar mengenai penundaan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Kami sudah meminta BPD Sanggrawayang supaya tidak melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan Pilkades PAW,” terang Dedi.

Saat ini, pemerintahan Desa Sanggrawayang dipegang penjabat dari perangkat Kecamatan Simpenan, setelah meninggalnya kepala desa definitif.

Sekadar diketahui, alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades PAW menggunakan APBDes. Cara pelaksanaan pemilihan pun berbeda dengan Pilkades serentak. Pemilihan PAW berdasarkan hasil musyawarah dengan calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 3 orang peserta.

BACA JUGA   Petani Asal Warungkiara Pertanyakan Sertifikat Tanah yang Diambil Kembali Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

Add New Playlist