SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mohammed Hussien Wasfy Mohammed Hussien, warga asing asal Mesir, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya selama berada di Indonesia. WNA berusia 42 tahun itu sudah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini dijebloskan ke Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi sejak 8 Januari 2020.
Berdasarkan informasi, awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Juli 2008 sebagai turis dalam rangka berlibur. Ia sempat pulang ke negara asalnya. Tapi pada Juni 2016, ia kembali ke Indonesia lantas menikahi perempuan WNI secara siri.
Dua tahun kemudian atau pada 2018, Hussien diketahui melanggar dokumen keimigrasian. Ia melakukan pelanggaran izin tinggal. Saat itu ia dideportasi disertai penangkalan.
“Saat itu Hussien dijerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Heru Tjondro, kepada wartawan, di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.
Setelah masa penangkalannya berakhir, kata Heru, pada 9 Agustus 2019, Hussein kembali datang ke Indonesia. Alasan kedatangannya karena ingin mengunjungi istri dan anaknya. Lagi-lagi, Hussein melanggar izin tinggal.
“Kami amankan kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi sambil menunggu deportasi,” ungkapnya.
Namun, kata Heru, saat berada di Ruang Detensi, Hussein melarikan diri pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia menjebol atap ruangan terdiri dari plafon dan genteng. Hussein kemudian ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.














