Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Tanah di Palabuhanratu Ajukan PK ke Mahkamah Agung

JURU sita Pengadilan Agama Cibadak melakukan eksekusi pengosongan bangunan rumah dan tanah di Kampung Kidang Kencana, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2020). Foto: Magnet Indonesia

M Udi merupakan menantu Iya Dimaja yang menikahi anak sulungnya yang bernama Unayah. Sebelum menikahi Unayah, M Udi mempunyai tiga orang anak dari pernikahan pertamanya. Unayah sendiri adalah kakak kandung yang sekarang menjadi tergugat yakni Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja.

Setelah sepeninggalan almarhum Iya Dimaja, tanah hak miliknya seluas 400 meter persegi itu pada 1984 dibaliknamakan atas nama M Udi dengan SHM No. 2281. Pembuatan sertifikat itu melalui program nasional agraria (Prona).

Pada 2008, anak-anak almarhum M Udi, baik dari hasil pernikahan dengan yang pertama maupun dengan Unayah melakukan gugatan atas objek sebidang tanah tersebut melalui PA Cibadak. Maemunah dan saudara kandung yang lainnya pun menjadi tergugat atas sengketa objek sebidang tanah itu hingga berujung penetapan eksekusi yang diterbitkan PA Cibadak.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Tingkatkan Pengawasan Mobilitas Pemudik dari Luar Daerah

Kontributor: H Asep
Editor: Bardal

Add New Playlist