SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat redistribusi tanah bagi 1.200 warga Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jumat (7/2/2020). Acara yang dipusatkan di Pondok Pesantren Assalam, Kecamatan Warungkiara itu dihadiri langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil.
“Tanah yang sudah bersertifikat ini berasal dari eks HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang pemiliknya,” Kata Sofyan.
Program redistribusi tanah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan. Di Kabupaten Sukabumi, sertifikat program redistribusi tanah yang diterbitkan pemerintah pusat sebanyak 4.000 bidang tanah. Sementara di Kabupaten Subang sebanyak 929 sertifikat dan Kabupaten Garut sebanyak 543 sertifikat.
Selain redistribusi tanah eks HGU, Kementerian ATR/BPN juga akan menyisir kawasan hutan yang digarap masyarakat akan diusulkan untuk dilepas dari kawasan hutan.
“Bisa jadi masyarakat sudah ada jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan. Kita akan menyisir lahan-lahan di tiap perkampungan dekat dengan kawasan hutan yang dikelola masyarakat untuk bercocok tanam,” jelas Sofyan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyebut luas wilayah Kabupaten Sukabumi mencapai 4.162 kilometer terdiri dari 47 kecamatan, 5 kelurahan, dan 381 desa. Sebagian luas areal tanah itu milik HGU perkebunan yang masih berlaku maupun habis masa kontrak. Di areal perkebunan itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk bertani dengan cara tumpang sari.