Penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Penilaian terhadap instansi pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang SAKIP.
“Hasil evaluasi SAKIP bukan dilihat dari nilai yang diberikan, tapi kemampuan instansi pemerintah dalam pengelolaan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Tjahjo. (adv)
Kontributor: H Asep
Editor: Medi Ardiansyah











