Legislatif Dorong Eksekutif Terbitkan Perbup Larangan Praktik Rentenir

WARGA Pajampangan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi menolak keberadaan bank emok. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menilai perlu adanya regulasi yang melarang aktivitas bank emok. Karena itu, DPRD akan ikut mendorong agar eksekutif segera menerbitkan payung hukum menyangkut pelarangan bank emok.

“Minimalnya ada peraturan bupati sebagai bentuk legal standing melarang praktik-praktik bank emok atau sejenisnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatna Sukma, usai audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat Pajampangan di ruang Bamus, Rabu (5/2/2020).

DPRD juga akan merekomendasikan Pemkab Sukabumi agar membuat Satgas Antirentenir. Ke depan yang melakukan penindakan dan sweeping terhadap rentenir bukan ormas, tapi pemerintah.

“Kami setuju jika ada Surat Edaran Bupati sebagai tameng meminimalisir keberadaan bank emok. Kami minta jika menagih cicilan ke masyarakat, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan,” tegasnya.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Mahasiswa Ummi Berkontribusi di Dunia Politik

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan bank emok yang beredar di wilayah Sukabumi. Termasuk mengusulkan pembuatan Perda Koperasi yang saat ini dalam pembahasan di DPRD.

“Tapi perlu diketahui, bank emok bukan tanggung jawab DPKUKM, karena mereka adalah bank. Kami hanya mengawasi koperasi yang berbadan usaha,” jelas Reni.

Membekukan lembaga keuangan seperti bank, sebut Reni, tentu harus seizin Menteri Keuangan dan regulasi. Begitu juga jika koperasi dibubarkan harus ada aturannya dari Menteri Koperasi.

Add New Playlist