“Aksi curanmor ini sebagai mata pencaharian mereka. Pelaku ini spesialis curanmor roda dua. Satu orang pelaku merupakan residivis kambuhan,” jelas Waka Polres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi.
Kelima pelaku masing-masing diganjar 4 dan 5 tahun kurungan badan sesuai Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 ayat 1 KHUP.
Reporter: Fajar Hadiansyah
Editor: Medi Ardiansyah