“Tuntutan kami yakni PT WS harus membayar segera tunggakan tagihan pekerjaan yang sudah selesai. Kami menagih hak bukan mengemis. PT WS harus bertanggung jawab dalam menuntaskan kewajibannya,” ungkapnya.
Dede menilai PT WS sepertinya tidak punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sejak 2014 lalu itu. Mediasi merupakan jalan terakhir untuk menuntut hak pengusaha lokal kepada mainkontraktor.
“Tindakan kami bukan tanpa alasan. Sebelumnya juga kami sudah berupaya menempuh secara normatif, tapi sampai saat ini tidak ada titik temu,” tegasnya.
Dede menjelaskan, sebelum pekerjaan gedung dormitory dilaksanakan, masing-masing pihak sudah memiliki pegangan yang dituangkan dalam nota kerja sama dan kesepakatan kontrak.
“Alhamdulillah, Polres Sukabumi dan Kodim 0622 cepat tanggap memediasi dengan pihak terkait. Hari ini kita mendapat perhatian dari aparat keamanan. Ada surat kesepakatan hasil mediasi yang akan dikawal pihak Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri,” terangnya.
Hasil kesepakatan, pada 25 Februari 2020, ada rencana pembayaran sebagian. Karena sebagian nominalnya lagi bukan di PT IP, tapi ada di mainkontraktor.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Medi Ardiansyah