P2TP2A Kabupaten Cianjur Dampingi Pemulihan Psikis Korban Pencabulan yang Hamil 9 Bulan

LIDYA Indayani Umar, pendamping korban penculikan anak di bawah umur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mendampingi pemulihan psikologis anak di bawah umur yang tengah hamil 9 bulan. Anak tersebut merupakan korban pencabulan SF (57), lelaki paruh baya asal Kecamatan Naringgul, yang membawa kabur hampir 4 tahun.

“Ada rasa trauma dari korban karena selama 4 tahun dibawa kabur pelaku. Tentu sekarang korban butuh pemulihan psikis. Apalagi sekarang sedang hamil 9 bulan,” kata pengurus P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, kepada magnetindonesia.co, Kamis (30/1/2020).

Menghadapi proses persalinan, kata Lidya, dibutuhkan mental kuat. Karena itu, P2TP2A akan terus menguatkan mental dan psikis korban.

(Baca Juga: Buron Hampir 5 Tahun, Penculik Anak di Bawah Umur Diringkus Anggota Polsek Naringgul)

BACA JUGA   Jajaran Koramil 0622-14/Surade Bekuk Pengedar Obat Daftar G, Pelaku Diserahkan ke Polisi

“Setelah persalinan selesai, kami akan mengawal persidangan tersangka,” tegas mantan aktivis LBH Cianjur ini.

(Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Menurun)

Polsek Naringgul menangkap pelaku pada 23 Januari 2020 saat ia pulang kampung setelah hampir 4 tahun buron. Pelaku pulang bersama korban yang sedang hamil 9 bulan.

Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur. Pelaku dijerat Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun serta Pasal 81 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Bisa saja tersangka terancam hukuman kebiri jika hakim yang menyidangkannnya nanti punya keberanian,” ujarnya.

Reporter:  Ruslan Ependi
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Truk 'Terpeleset' ke Dasar Jurang di Jampangtengah

Add New Playlist