Syamsul berharap, ke depan akan timbul situasi yang aman dan kondusif kaitan dengan usaha masyarakat yang ada di pinggir jalan atau di tempat-tempat usaha tertentu sesuai peraturan yang belaku. Para pedagang bisa beraktivitas sesuai peraturan yang ditetapkan daerah.
“Misalnya pada Perda Nomor 5, diatur bahwa jualan di trotoar itu melanggar, termasuk di bahu jalan dan sejenisnya,” sebutnya. (adv)
Kontributor:Â Agris Suseno
Editor:Â Â Hafiz Nurachman