“Termasuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam memasilitasi kegiatan Desa Bersinar,” tambahnya.
Desa Bersinar merupakan percontohan yang diluncurkan BNNK Sukabumi. Program Desa Bersinar telah dilengkapi dengan regulasi P4GN. Seperti di Kabupaten Sukabumi telah diterbitkan sebanyak 348 regulasi P4GN. Sementara di Kota Sukabumi terdapat 5 regulasi P4GN di antaranya 1 wali kota, 1 Kecamatan Lembursitu, 2 Kelurahan Lembursitu dan Cikundul, dan 1 Satuan Kerja (Satker).
“Regulasi itu memperkuat pelaksanaan P4GN. Sehingga hasil program yang dilaksanakan dapat tercapai,” jelasnya. (adv)
Kontributor:   Yana Suryana
Editor:   Bardal
								
								
											








